Pemerintah Sudah Selesaikan Empat RUU

Empat Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan pemerintah yang digodok oleh Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) akan segera diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan.

Empat RUU adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan RUU Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Andi Mattalatta dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR (18/02) mengemukakan perkembangan penyusunan empat RUU yang akan diajukan ke DPR untuk dibahas bersama.

Untuk RUU KUHP, Andi mengatakan saat ini telah disampaikan ke presiden. Panitia kata Andi telah selesai membahas substansi yang perlu disempurnakan.”Ini terkait dengan simbol negara dan kebebasan pers,” ujar Andi. Hasil penyempurnaan ini sendiri telah sampai di tangan Menkumhan.

Sedangkan RUU KUHAP, saat ini sedang dilakukan sinkronisasi sebelum disampaikan ke Menkumham. Andi mengharapkan RUU yang dalam penyusunan dan pembahasan juga mengikutsertakan instansi penegak hukum terutama kepolisian RI dan Kejaksaan Agung ini masuk dalam prioritas program legeslasi nasional (prolegnas) 2008.

Dua RUU lainnya yaitu RUU Pemberantasan Tipikor saat ini juga telah masuk dalam tahapan harmonisasi dengan RUU Pengadilan Tipikor, karena kedua RUU ini terkait satu sama lain.

Penyusunan RUU Pemberantasan Tipikor menurut Andi, pada prinsipnya untuk disesuaikan dengan konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003.

Penyusunan RUU pengadilan Tipikor sendiri, menurut Andi, telah hampir selesai. ”RUU pengadilan Tipikor sudah disampaikan ke Menkumham, untuk meminta persetujuan terkait mengenai komposisi hakim,” jelas Andi.

Terkait pasal 27 RUU Pengadilan Tipikor mengenai komposisi hakim, Menkumham menjelaskan komposisi antara hakim karier dan hakim ad hoc masih dalam pertimbangan.

Pertimbangan-pertimbangan itu adalah, apakah hakim ad hoc dibutuhkan, kalau dibutuhkan berapa jumlahnya, bagaimana komposisi jumlah hakim ad hoc dengan hakim karier, atau pilihan lainnya diberikan mandat terbuka kepada pengadilan negeri.

”Kalau pengadilan negeri membutuhkan hakim ad hoc, maka untuk perkara tertentu diangkat hakim ad hoc, tapi kalau tidak butuh bisa juga tidak diangkat,” jelas Andi.

Menurut Andi kehadiran hakim ad hoc bukan karena tidak percaya kepada hakim karier, tetapi karena perkembangan kejahatan yang begitu maju, sehingga banyak ilmu-ilmu pengetahuan yang mungkin tidak bisa di cover oleh kemampuan yang ada pada hakim karier. Oleh karena itu, lanjut Andi kebutuhannya disesuaikan dengan perkara yang ada. ”Ini masih dalam proses pembahasan,”.

Dalam RUU Pengadilan Tipikor pada pasal 27 disebutkan Hakim Pengadilan Tipikor sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang dengan komposisi satu orang hakim karier dan dua orang hakim ad hoc. Sementara alternatif kedua majelis hakim terdiri atas dua orang hakim karier dan satu orang hakim ad hoc atau pilihan lainnya tetap sekurang-kurangnya tiga orang, namun komposisinya ditentukan oleh hakim ketua Tipikor.

Sama Seperti Cetaknya

Lama tak terdengar bukan berarti kami berleha-leha, tapi tengah menyusun kekuatan dan ‘jurus’ baru. Bila Anda selama ini mengikuti perkembangan dunia hukum dan bisnis di tanah air yang kami suguhkan melalui media cetak, tapi kini kami berusaha untuk mengikuti perkembangan jaman.

Untuk mengawalinya, kami berusaha untuk membuat hasil liputan kami di blog ini. Meski baru tahap awal, bukan berarti kami main-main atau tak profesional. Segenap awak redaksi berusaha menyuguhkan beragam informasi dan analisa seputar dunia hukum dan bisnis di Indonesia maupun negara lain.

Kami juga berusaha untuk meng-up date tiap hari beragam informasi hukum dan bisnis, juga lifestyle yang Anda butuhkan. Tidaklah mengada-ada, tapi memang itu misi perjuangan kami.

Bila Anda berkenan, silahkan komentari setiap tulisan yang kami tulis di sini. Terima kasih atas perhatiannya.